Undang-Undang
Kebahasaan (UU 24/2009)
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN
2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
2.KOMPOSISI BAB I KETENTUAN UMUM 3 Pasal BAB II
BENDERA NEGARA 20 Pasal BAB III BAHASA NEGARA 21 Pasal BAB IV LAMBANG NEGARA 22
Pasal BAB V LAGU KEBANGSAAN 6 Pasal BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WN 1 Pasal BAB VII
KETENTUAN PIDANA 6 Pasal BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 1 Pasal BAB IX KETENTUAN
PENUTUP 2 Pasal
3.UU 24 2009 BBLNLK
4. BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan: … 2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang
digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. … 6. Bahasa
daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara
Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7.
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. ….
5. PASAL 2 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a.
persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e.
kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i.
keserasian; dan j. keselarasan.
6. PASAL 3 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk: a. memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatu-an Republik Indonesia; b. menjaga kehormatan
yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
7.BAB III BAHASA NEGARA BAGIAN KESATU UMUM
8. PASAL 25 (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. (2) Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan antarbudaya daerah. (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi
kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
9. BAGIAN KEDUA PENGGUNAAN BAHASA
10. PASAL 26 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
peraturan perundang-undangan.
11. PASAL 27 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
dokumen resmi negara. Penjelasan: Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah
antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat
identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
12. PASAL 28 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri. Penjelasan: Yang dimaksud dengan
“pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat
negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang
menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
13. PASAL 29 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan
yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. (3) Penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
14. PASAL 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
15. PASAL 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga
negara Indonesia. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk
perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang
diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara,
organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian
internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau
bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang
digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
16. PASAL 31 … (2) Nota kesepahaman atau perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga
dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Penjelasan:
Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia,
bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah
itu sama aslinya.
17. PASAL 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di
Indonesia. (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat
internasional di luar negeri. Penjelasan: Ayat (1) Yang dimaksud “bersifat
nasional” adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional. Ayat (2) Yang
dimaksud “bersifat internasional” adalah berskala antar-bangsa dan berdampak
internasional.
18. PASAL 33 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di
lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan
dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Penjelasan: Yang
dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang
berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
19. PASAL 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
20. PASAL 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. (2)
Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau
bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
21. PASAL 36 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nama geografi di Indonesia. (2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. (3) Bahasa Indonesia wajib
digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia. (4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki
nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
22. PASAL 37 (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar
negeri yang beredar di Indonesia. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan
keperluan.
23. PASAL 38 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi
lain yang merupakan pelayanan umum. (2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
24. PASAL 39 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam informasi melalui media massa. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai
tujuan khusus atau sasaran khusus.
25. PASAL 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.